Jun 01, 2025
Hai sobat Narasa semua, kali ini mina akan memberikan lima alasan mengapa para pelaku UMKM harus berjualan secara online. Simak baik-baik ya.
1. Memperluas Jangkauan Pasar
Alasan pertama UMKM perlu berjualan online karena mampu menjangkau pasar yang lebih luas. Dunia online adalah tempat di mana para pelaku usaha bisa mengakses hal apapun selama terhubung dengan internet. Begitu juga dengan berjualan online yang membuat pelaku usaha bisa memiliki pasar yang lebih luas. Dalam hal mempromosikan produk atau jasa pun tidak perlu lagi secara manual, tetapi hanya cukup online maka pemasaran dapat dilakukan menyeluruh baik di dalam dan luar negeri.
2. Menghemat Biaya Usaha
Alasan lain UMKM harus berjualan online karena bisa menghemat biaya pengeluaran usaha. Melalui jualan online, pelaku usaha dapat meminimalisir beberapa biaya seperti sewa toko, gaji
3. Sistem Pengelolaan Keuangan Yang Lebih Praktis
Sistem pembayaran digital sekarang ini sudah semakin maju. Konsumen akan lebih mudah melakukan pembayaran. Tak hanya itu, seluruh kegiatan jual beli juga akan terdata dengan jelas.
4. Waktu Belanja Lebih Fleksibel
Sebagian besar toko online beroperasi 24 jam dan mungkin tetap menerapkan jam operasional, namun aplikasi e-commerce dan marketplace bisa dibuka kapan saja oleh konsumen. Meskipun toko online belum buka, namun para konsumen tetap bisa memasukkan produk ke keranjang belanjaan dan bahkan menuntaskan pembayarannya kapan saja.
5. Konsumen Lebih Cepat Menerima Informasi
Keuntungan lain dari mengelola bisnis online adalah konsumen bisa lebih cepat menerima informasi diskon ataupun promosi lainnya yang diadakan oleh para pelaku UMKM. Pasalnya, perbaruan informasi di dunia maya melalui internet bisa terjadi hanya dalam hitungan menit saja.
Nah sobat Narasa, ternyata para pelaku UMKM perlu memiliki bisnis online dan harus selalu siap bersaing untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman ya. Semoga informasi yang mina berikan bisa bermanfaat bagi sobat narasa semua ya.
Sumber artikel : https://ukmindonesia.id/, https://www.youtap.id/
Sumber gambar : https://indonesiasatu.co.id/